MerahPutih.com - Fakta mengejutkan terkait pratik layanan dokter hewan di Jakarta Selatan (Jaksel) dibuka ke publik.
Dari 139 dokter hewan yang beroperasi di Jaksel, hampir setengahnya belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) sah.
Baca juga:
43% Dokter Hewan di Jaksel Tidak Punya SIP Sah
Kepada media, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan sebanyak 61 dokter hewan di Jaksel belum mengantongi SIP yang sah.
Angka itu mencapai sekitar 43% dari total 139 dokter yang buka praktik di Jaksel. Temuan ini muncul setelah dilakukan pendataan dan pemantauan di 10 kecamatan.
Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku,
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok, saat dikonfirmasi media, Rabu (26/8).
Data Dokter Hewan Nakal Dinamis, Proses Verifikasi SIP Masih Berjalan
Namun, Hasudungan mengungkapkan angka dokter hewan tanpa izin praktik itu masih bersifat dinamis karena verifikasi dan pemutakhiran data terus dilakukan.
Menurut dia, pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan SIP.
Meski begitu, Hasudungan menegaskan dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Penertiban Pratik Ilegal Dokter Hewan Libatkan Satpol PP
KPKP DKI memastikan akan melakukan pembinaan dan penertiban terhadap dokter hewan yang belum melengkapi perizinan tetapi nekat membuka pratik di Jaksel
Hasudungan menambahkan KPKP DKI akan melibatkan pemerintah wilayah dan Satpol PP dalam proses pembinaan dan penertiban terhadap dokter-dokter hewan tanpa SIP yang masih nekat
“Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya. (*)