Mobil Pengangkut Tabung Oksigen Diizinkan Masuk Jalur TransJakarta

Selasa, 13 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mobil pengangkut tabung oksigen diizinkan masuk ke jalur bus TransJakarta. Tapi, kendaraan tersebut harus tetap untuk memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.

Surat keputusan tersebut diterbitkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 9 Juli 2021.

Baca Juga:

Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran

"Jalur khusus bus TransJakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen," tulis Syafrin dalam SK itu dikutip Senin (12/7).

Walau demikian, anak buah Gubernur Anies Baswedan mengingatkan, jalur bus TransJakarta layang hanya boleh dilintasi oleh ambulans dan mobil jenazah.

"Jalur khusus bus TransJakarta layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lain dengan tetap memerhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.

Bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pemprov DKI mengerahkan tim khusus untuk membantu pendistribusian tabung oksigen. Tim ini terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tubuh Pemerintah DKI.

Tugas mereka ialah membawa tabung oksigen dari rumah sakit rujukan COVID-19 yang kosong ke produsen oksigen PT Krakatau Steel, Cilegon, Banten.

Posko pengisian tabung oksigen didirikan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Mulai Hari ini, Naik TransJakarta Wajib Tunjukan STRP

Tim ini juga yang nanti bakal mengantarkan tabung oksigen yang sudah terisi penuh ini ke rumah sakit-rumah sakit.

Tim khusus dan posko pengisian tabung oksigen ini dibuat guna mengatasi krisis ketersediaan oksigen akibat lonjakan kasus corona yang signifikan. (Asp)

Baca Juga:

Jangan Lupa! Naik MRT dan TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Besok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan