Mobil Mercy Ridwan Kamil Tak Tercatat di LHKPN

Jumat, 02 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Berdasarkan temuan KPK, mobil mewah tersebut tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

"Tidak (masuk LHKPN)," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (2/5).

Tessa menegaskan penyitaan mobil Ridwan Kamil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Meski demikian, mobil tersebut belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"(Mobilnya) Masih di bengkel," kata Tessa.

Baca juga:

KPK Sita Mercy Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Sebagai informasi, nama Ridwan Kamil masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

Sejauh ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan yang terdiri dari 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Adapun satu unit motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.

Kekinian, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Baca juga:

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Terdaftar Pakai Nama Orang lain, KPK Masih Rahasiakan Identitasnya

Sementara dari pihak swasta yakni, Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan