MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin Dengan 3 Hakim Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dengan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Konklusinya Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Perkara ini, diadili oleh 8 Hakim MK.

Dalam perkara ini, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka mengajukan sembilan petitum.

Petitum Anies-Muhaimin:

atau

MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kemunculan putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK pun mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam putusan ini disebutkan, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin itu tidak beralasan menurut hukum. KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK menegaskan, tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Jokowi berdampak positif terhadap peningkatan suara pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"MK tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari presiden terkait penyaluran bansos dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," ujar hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Selain itu, kata Ridwan, MK juga menilai tindakan Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.

"MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," katanya. (Knu)

Baca juga:

Hakim MK Menilai Pengalihan Citra Presiden ke Paslon Tertentu Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan