MK Sebut Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi tidak terbukti menguntungkan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Turut Berimbas pada Operasional Kereta Api Jarak Jauh di Gambir
Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Ridwan, hal tersebut diperkuat dengan keterangan lisan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Ridwan.
Baca juga:
MK Mentahkan Bukti Anies-Cak Imin Soal Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024
Adapun keempat menteri yang dimaksud adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
MK, kata Ridwan, juga menilai tindakan Presiden Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Baca juga:
"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ujar Ridwan. (Pon)