MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Jumat, 14 November 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun.
Ia menilai langkah tersebut mempertegas prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional tersebut.
“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya di Jakarta, Jumat (14/11).
Baca juga:
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Menurut Indrajaya, putusan MK ini perlu segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas, detail, dan transparan. Ia mengingatkan pentingnya kepastian kebijakan agar tidak menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha dan investor yang telah atau akan menanamkan modal di IKN.
“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegasnya.
Indrajaya menjelaskan, ketentuan baru ini secara prinsip selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu:
- 35 tahun masa pemberian,
- 25 tahun perpanjangan,
- dan 35 tahun pembaruan.
Melalui putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, pola tersebut kini diterapkan untuk IKN, sehingga total masa berlaku maksimal menjadi 95 tahun.
Baca juga:
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Ia juga menilai bahwa pembatasan HGU tersebut tetap kompetitif jika dibandingkan dengan praktik di berbagai negara. Di sejumlah negara seperti Australia, Singapura, dan Malaysia, masa berlaku HGU untuk kawasan komersial dan industri umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun.
“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.
Indrajaya memastikan bahwa fraksinya, PKB, akan terus memantau implementasi putusan MK agar kebijakan pertanahan di IKN berjalan sesuai prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik,” pungkasnya. (Pon)