MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS di Kalimantan Timur

Senin, 10 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.

Imbas dari putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur. Rinciannya 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon (Demokrat) untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilian Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 soal perolehan suara DPR Dapil Kaltim.

“Mahkamah memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan,” jelas Suhartoyo.

Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan 185 suara dan penambahan suara PAN mencapai 364 suara.

Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kalimantan Timur. MK lalu melakukan uji petik terhadap dalil pemohon Demokrat.

Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahmakah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu.

Baca juga:

PDIP dan NasDem Selisih 1 Suara, MK Setuju Dapil Donggala 4 Hitung Ulang

Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut, ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU.

"Dalam hal perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Arsul.

Arsul mengatakan dalam beberapa formulir yang diserahkan Demokrat, KPU dan Bawaslu terdapat tanda tangan dari saksi-saksi partai politik atas perolehan suara di beberapa TPS yang berada di 147 TPS tersebut.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena ada ancaman dari penyelenggara.

Baca juga:

MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Ia menjelaskan bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.

Sementara, dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh KPU. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan