MK Larang Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana Baru Terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 25 November 2021 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan soal gugatan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah-DPR untuk memperbaiki UU dalam tenggat waktu tertentu.
Majelis hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Salah satu yang menjadi putusan MK adalah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Baca Juga:
Tanggapi Putusan MK, Pemerintah Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja Sambil Diperbaiki
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ke-49 aturan turunan itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan masih ada berbagai aturan berupa perpres dan permen yang harus dikeluarkan pemerintah.
MK dalam putusannya menegaskan, UU Cipta Kerja, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Baca Juga:
MK Putuskan UU Cipta Kerja 2 Tahun tidak Diperbaiki Batal Permanen
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman. (Knu)
Baca Juga:
UU Cipta Kerja 'Senjata' Yusril Ajukan Pembatalan Larangan Ekspor Benur ke MA