UU Cipta Kerja 'Senjata' Yusril Ajukan Pembatalan Larangan Ekspor Benur ke MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 18 Oktober 2021
UU Cipta Kerja 'Senjata' Yusril Ajukan Pembatalan Larangan Ekspor Benur ke MA

Ilustrasi: Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat (5/5/2017). (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi, serta meminta kepada Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan ekspor benih lobster (benur). IHZA LAW FIRM mengajukan JR sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat.

"Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun yang diekspor adalah benih lobster," kata Yusril, dalam rilis yang diterima Senin (18/10).

Baca Juga

Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut Titip Kuota Ekspor Benur ke Edhy Prabowo

Yusril mengakui Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan awalnya memang memiliki kewenangan. Namun, lanjut dia, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung Presiden.

MA
/media/19/50/db/1950db4db6cbf4a9bf7b3649b15c0940.jpg

Menurut Yusril, Presiden telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Baca Juga:

Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur

Dengan aturan ini, Yusril mengatakan Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. "Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas dia.

Selain kewenangan, Yusril juga mendalilkan larangan ekspor benur itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Menteri KP seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor,” beber dia, dilansir Antara.

Yusril
Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokow-Ma'aruf Amin pada medio 2019 silam. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Namun, dalam Peraturan Menteri KP sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara. “Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu berpandangan kebijakan Menteri KP juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit.

“Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan. Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil,” tegas Profesor Hukum Tata Negara itu. (*)

Baca Juga

Sidang Benur, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Angkat Timses Jokowi Jadi Stafsus

#Ekspor Lobster #Yusril Ihza Mahendra #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Dunia
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Robinson diidentifikasi setelah ayahnya mengenali wajah sang anak dari foto-foto yang dirilis aparat.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
 Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron
Indonesia
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Kondisi rumah warga hancur berantakan, dengan atap bangunan jebol dan tembok rumah ambrol pasca-ledakan di Pondok Cabe Ilir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Bagikan