MK Hapus PT 4%, Pengamat Khawatir Pembahasan Perubahan UU Pemilu Jauh dari Harapan
Jumat, 01 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2029 menuai reaksi.
Pengamat Politik Jeirry Sumampouw khawatir akan membuat pembahasan perubahan UU Pemilu di DPR nanti jauh dari harapan. Pasalnya, tidak dijelaskan dengan tegas berapa angka ambang batas parlemen yang pas dalam putusan MK itu.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
Bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen.
“Jika demikian, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia ini menyarankan, penerapan ambang batas di parlemen diganti dengan penyederhanaan partai politik di parlemen yang sudah sejak lama jadi wacana.
Baca Juga:
PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah
Cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. “Sehingga jika partai sudah lolos menjadi peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," tegasnya.
Dia pun meminta, MK mencabut saja ambang batas parlemen. “Ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi,” tutup Jerry.
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden
Sekedar informasi, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024. Kemudian baru diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. (Knu)