MK Hapus PT 4%, Mahfud Sindir Partai Dapat 2% Jangan Mimpi Masuk DPR

Jumat, 01 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan parliamentary threshold(PT) atau ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional tidak berlaku pada pemilu sekarang, tetapi baru diterapkan Pemilu 2029 mendatang menuai pujian.

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Cawapres Nomor Urut 03 Mahfud MD, kepada media di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca Juga:

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029

Menurut Mahfud, waktu pemberlakukan putusan MK itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Sebab, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," sindir mantan Menko Polhukam itu.

Baca Juga:

PSI Tetap Optimis Lolos ke Parlemen Walau Elektabilitasnya Masih Rendah

Mahfud menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat harus dihapuskan atau diturunkan menjadi sekian persen sehingga tidak bisa langsung diterapkan. Dia berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal di atas dua persen sesuai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," tutur Mahfud. (*)

Baca Juga:

Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan