MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni mendatang digelar secara terbatas. Masing-masing pihak yang terlibat hanya diperbolehkan maksimal diwakili 20 orang.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing pihak," kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung Mk, Jakarta, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Massa Alumni 212 Tetap Geruduk MK, TKN: Prabowo Sudah Tak Lagi Didengar Pendukungnya
Menurut Fajar, MK kini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan tentang pembatasan jumlah peserta sidang yang hadir saat pembacaan putusan permohonan yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
"Kewajiban MK hanya mengirimkan surat panggilan tentu nanti akan ada koordinasi siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti halnya sidang kemarin ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti. Nah tentu akan dikoordinasikan oleh Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," papar dia.
Terkait proses rapat permusyawarakataan hakim (RPH) yang kini berlangsung, Fajar memastikan rapat berlangsung tertutup dan tak bisa diakses sembarang orang termasuk pegawai MK sendiri.
"Yang pasti semua hal terkait dengan perkara itu dibahas dan hasil RPH itu nanti akan kita tahu ketika dituangkan dalam putusan yang putusan itu akan dibacakan pada 27 itu. RPH itu sangat dinamis tergantung majelis hakim konstitusi akan membahas apa," tutur dia.
BACA JUGA: Tunggu Hasil Putusan MK, Ini yang Diharapkan Ma'ruf Amin
Lagi-lagi, Fajar mengingatkan sidang putusan Kamis (27/6) bakal berlangsung dengan keamanan ketat, tidak bisa sembarang orang datang. Untuk itu, MK mengimbau jangan ada aksi massa apapun saat pembacaan putusan nanti.
"Karena itu mengganggu jalannya sidang MK, dalam rangka itu lah pengamanan dilakukan. Tapi kalau kemudian ada pengamana di luar area MK tentu itu adalah kewenangan pihak polisi dalam hal ini memberlakukan kebijakan seperti apa misal pengalihan lalu lintas mensterilkan sekitar kawasan itu sepenuhnya kewenangan polisi," tutup pejabat MK itu. (Knu)