Digelar Terbatas, Ini Aturan dari MK untuk Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 25 Juni 2019
Digelar Terbatas, Ini Aturan dari MK untuk Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni mendatang digelar secara terbatas. Masing-masing pihak yang terlibat hanya diperbolehkan maksimal diwakili 20 orang.

"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing pihak," kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, kepada wartawan di Gedung Mk, Jakarta, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Massa Alumni 212 Tetap Geruduk MK, TKN: Prabowo Sudah Tak Lagi Didengar Pendukungnya

Menurut Fajar, MK kini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan tentang pembatasan jumlah peserta sidang yang hadir saat pembacaan putusan permohonan yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

"Kewajiban MK hanya mengirimkan surat panggilan tentu nanti akan ada koordinasi siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti halnya sidang kemarin ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti. Nah tentu akan dikoordinasikan oleh Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," papar dia.

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

Terkait proses rapat permusyawarakataan hakim (RPH) yang kini berlangsung, Fajar memastikan rapat berlangsung tertutup dan tak bisa diakses sembarang orang termasuk pegawai MK sendiri.

"Yang pasti semua hal terkait dengan perkara itu dibahas dan hasil RPH itu nanti akan kita tahu ketika dituangkan dalam putusan yang putusan itu akan dibacakan pada 27 itu. RPH itu sangat dinamis tergantung majelis hakim konstitusi akan membahas apa," tutur dia.

BACA JUGA: Tunggu Hasil Putusan MK, Ini yang Diharapkan Ma'ruf Amin

Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Lagi-lagi, Fajar mengingatkan sidang putusan Kamis (27/6) bakal berlangsung dengan keamanan ketat, tidak bisa sembarang orang datang. Untuk itu, MK mengimbau jangan ada aksi massa apapun saat pembacaan putusan nanti.

"Karena itu mengganggu jalannya sidang MK, dalam rangka itu lah pengamanan dilakukan. Tapi kalau kemudian ada pengamana di luar area MK tentu itu adalah kewenangan pihak polisi dalam hal ini memberlakukan kebijakan seperti apa misal pengalihan lalu lintas mensterilkan sekitar kawasan itu sepenuhnya kewenangan polisi," tutup pejabat MK itu. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan