Miras Ilegal Senilai Rp 26 Miliar Gagal Beredar di Indonesia
Senin, 18 September 2017 -
MerahPutih.com - Polisi menyita 53 ribu botol minuman beralkohol yang akan diselendupkan ke berbagai daerah di Tanah Air. Puluhan ribu botol miras itu disita dari 5 buah kontainer di Terminal 3 Pelindo Kade 209, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara 27 Agustus lalu.
Barang itu diduga berasal dari Singapura lalu dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus Batam. Dari sana, barang dimasukkan ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan kapal Meratus Sibolga.
Dalam dokumen surat pengiriman barang dibertahu bahwa isi barang dalam kontainer seakan-akan adalah plastik. "Plastik sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9).
Ternyata, setelah diperiksa, isi dari kontainer itu adalah 53.927 botol miras ilegal. Diperkirakan, nilai dari miras ilegal itu adalah Rp 26,3 miliar.
Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar. Penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka dalam kasus ini. "Tapi Ditreskrimsus tengah memeriksa 3 orang," kata Idham.
Para pelaku menyalahi dokumen dalam menyelundupkan miras ini.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, Modus menghindari impor langsung ini merupakan modus lama. “Karena dengan penertiban impor borongan mereka sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," kata Heru di kesempatan yang sama.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan puluhan miras didalam kontainer asal Singaoura sengaja diselundupkan agar tak terkena pajak.
"Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," kata Adi. (ayp)