Miras Ilegal Senilai Rp 26 Miliar Gagal Beredar di Indonesia

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 18 September 2017
Miras Ilegal Senilai Rp 26 Miliar Gagal Beredar di Indonesia

Miras ilegal yang berhasil digagalkan Polda Metro Jaya saat hendak diselundupkan. (MerahPutih.com/Angga Yudha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyita 53 ribu botol minuman beralkohol yang akan diselendupkan ke berbagai daerah di Tanah Air. Puluhan ribu botol miras itu disita dari 5 buah kontainer di Terminal 3 Pelindo Kade 209, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara 27 Agustus lalu.

Barang itu diduga berasal dari Singapura lalu dimasukkan ke Kawasan Ekonomi Khusus Batam. Dari sana, barang dimasukkan ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan kapal Meratus Sibolga.

Dalam dokumen surat pengiriman barang dibertahu bahwa isi barang dalam kontainer seakan-akan adalah plastik. "Plastik sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9).

Ternyata, setelah diperiksa, isi dari kontainer itu adalah 53.927 botol miras ilegal. Diperkirakan, nilai dari miras ilegal itu adalah Rp 26,3 miliar.

Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar. Penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka dalam kasus ini. "Tapi Ditreskrimsus tengah memeriksa 3 orang," kata Idham.

Para pelaku menyalahi dokumen dalam menyelundupkan miras ini.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, Modus menghindari impor langsung ini merupakan modus lama. “Karena dengan penertiban impor borongan mereka sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," kata Heru di kesempatan yang sama.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan puluhan miras didalam kontainer asal Singaoura sengaja diselundupkan agar tak terkena pajak.

"Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," kata Adi. (ayp)

#Miras
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
"Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung."
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Mei 2025
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
Indonesia
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco. Setelah meminumnya, Sebagian dilarikan ke rumah sakit berbeda.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Februari 2025
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Indonesia
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta telah memusnahkan 9.712 miras di kawasan Monas.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Berita Foto
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Aktivitas petugas menggunakan alat berat eskavator saat memusnahkan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 31 Juli 2024
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Indonesia
Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi
Polisi lantas melakukan tes urine terhadap ketiganya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2024
Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi
Indonesia
Satpol PP DKI Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal di Monas
Satpol PP DKI terus menggencarkan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman-minuman beralkohol tanpa izin.
Zulfikar Sy - Kamis, 30 November 2023
Satpol PP DKI Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal di Monas
Indonesia
Satpol PP DKI Jakarta Kembali Sita Miras Hasil Operasi Pekat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tak ada henti-hentinya menumpas peredaran minuman beralkohol di ibu kota selama bulan suci Ramadan 2023/1444 Hijriyah.
Mula Akmal - Sabtu, 01 April 2023
Satpol PP DKI Jakarta Kembali Sita Miras Hasil Operasi Pekat
Bagikan