Minuman Manis akan Kena Cukai di 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGKA kejadian diabetes nan tinggi di Indonesia semakin memantapkan pemerintah Indonesia mengutip cukai dari makanan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengenaa cukai itu akan diterapkan pada 2025.

Kejadian kasus diabetes menjadi beban negara sehingga mengutip cukai MBDK dianggap sebagai kebijakan ekstensifikasi, sebagai mana yang dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Itu berarti pengenaan cukai mendukung menciptakan kesehatan masyarakat.

Salah salah satu data penelitian Taipei Medical University dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebut konsumsi gula masyarakat dalam jangka waktu 10 tahun (1992-2020) meningkat sebesar 40 persen, lebih tinggi 31 persen daripada peningkatan konsumsi gula global yang hanya 9 persen.

Selain itu, dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun (1996-2014), konsumsi minuman berpemanis oleh masyarakat meningkat secara signifikan. Dari semula 24 juta liter pada 2014 meningkat menjadi 405 juta liter.

Hal itu menjadi perhatian pemerintah karena peningkatan konsumsi minuman berpemanis sejalan dengan peningkatan penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, obesitas, dan penyakit kardiovaskular.

Baca juga:

Minuman Manis Picu Tingginya Angka Diabetes di Indonesia, Negara Perlu Intervensi dalam Pembuatan Regulasi

Seperti dilansir International Diabetes Federation (IDF), pada 2021, Indonesia menempati posisi kelima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, dengan indeks usia penderita dimulai 20-79 tahun. Pravelensi risiko angka penderita semakin tinggi pada 2045, yakni 28,5 juta penderita.

World Health Organization (WHO) menyebut diabetes melitus merupakan penyakit paling mematikan ketiga di Indonesia setelah stroke dan jantung iskemik. Dari 100 ribu populasi, ada 40.78 kasus kematian akibat penyakit diabetes.

Itulah alasan di balik pemerintah tegas melakukan rencana menarik cukai MBDK. Nantinya, pengenaan cukai MBDK ini akan dicantumkan dalam beleid RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, dalam Pasal 4 ayat (6) yang mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.

Menurut rencana, jenis minuman berpemanis yang akan dikenai cukai yakni produk sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

Seperti diwartakan Bisnis.com, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan belum bisa mengungkap berapa target penerimaan dari cukai MBDK pada 2025.(tka)


Baca juga:

Prevalansi Anak Terkena Diebetes Tinggi, DPR Minta Pemerintah Ketat soal Makanan dan Minuman Manis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan