Minuman Manis akan Kena Cukai di 2025
Pemerintah akan kenai cuki untuk minuman berpemanis.(Foto: pexels-emrah-nas)
MERAHPUTIH.COM - ANGKA kejadian diabetes nan tinggi di Indonesia semakin memantapkan pemerintah Indonesia mengutip cukai dari makanan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengenaa cukai itu akan diterapkan pada 2025.
Kejadian kasus diabetes menjadi beban negara sehingga mengutip cukai MBDK dianggap sebagai kebijakan ekstensifikasi, sebagai mana yang dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Itu berarti pengenaan cukai mendukung menciptakan kesehatan masyarakat.
Salah salah satu data penelitian Taipei Medical University dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebut konsumsi gula masyarakat dalam jangka waktu 10 tahun (1992-2020) meningkat sebesar 40 persen, lebih tinggi 31 persen daripada peningkatan konsumsi gula global yang hanya 9 persen.
Selain itu, dari Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun (1996-2014), konsumsi minuman berpemanis oleh masyarakat meningkat secara signifikan. Dari semula 24 juta liter pada 2014 meningkat menjadi 405 juta liter.
Hal itu menjadi perhatian pemerintah karena peningkatan konsumsi minuman berpemanis sejalan dengan peningkatan penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, obesitas, dan penyakit kardiovaskular.
Baca juga:
Seperti dilansir International Diabetes Federation (IDF), pada 2021, Indonesia menempati posisi kelima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, dengan indeks usia penderita dimulai 20-79 tahun. Pravelensi risiko angka penderita semakin tinggi pada 2045, yakni 28,5 juta penderita.
World Health Organization (WHO) menyebut diabetes melitus merupakan penyakit paling mematikan ketiga di Indonesia setelah stroke dan jantung iskemik. Dari 100 ribu populasi, ada 40.78 kasus kematian akibat penyakit diabetes.
Itulah alasan di balik pemerintah tegas melakukan rencana menarik cukai MBDK. Nantinya, pengenaan cukai MBDK ini akan dicantumkan dalam beleid RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, dalam Pasal 4 ayat (6) yang mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.
Menurut rencana, jenis minuman berpemanis yang akan dikenai cukai yakni produk sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Seperti diwartakan Bisnis.com, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan belum bisa mengungkap berapa target penerimaan dari cukai MBDK pada 2025.(tka)
Baca juga:
Prevalansi Anak Terkena Diebetes Tinggi, DPR Minta Pemerintah Ketat soal Makanan dan Minuman Manis
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
AS Kurangi Jumlah Vaksin Wajib untuk Anak-Anak, Timbulkan Kekhawatiran Peningkatan Risiko Penyakit
Gubernur Pramono Tegaskan belum Ditemukan Super Flu di Jakarta
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Teknologi Bedah Robotik Memungkinkan Tindakan Presisi untuk Kenyamanan Pasien, kini Hadir di Siloam Hospitals Kebon Jeruk
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya