Miliaran Rupiah Fee Bansos Disebut Mengalir ke Dirjen hingga Sekjen Kemensos
Senin, 07 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui pernah menyerahkan fee dari para vendor proyek bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk atasannya.
Demikian diungkapkan Matheus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 untuk terdakwa bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Adapun atasan Matheus di Kemensos yang disebut menerima uang yakni, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras. Matheus yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin.
Baca Juga:
Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar," kata Matheus di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/6).
Selanjutnya, ketua majelis hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan bansos selain Pepen Nazaruddin. Selain Pepen, kata Matheus, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar. Ada lagi Yang Mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," imbuhnya.

"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari Saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya hakim Damis kepada Matheus Joko.
"Betul, Yang Mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp 50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp 50 juta empat kali," timpal Matheus.
Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.
Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki.
"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK," ungkapnya.
Baca Juga:
Menguji Kesaksian Terdakwa Bansos di Hadapan Eks Mensos Juliari
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)
Baca Juga:
Eks Pejabat Kemensos Akui Ditarget Juliari Kumpulkan Fee Bansos Rp35 Miliar