Miliaran Rupiah Fee Bansos Disebut Mengalir ke Dirjen hingga Sekjen Kemensos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Juni 2021
Miliaran Rupiah Fee Bansos Disebut Mengalir ke Dirjen hingga Sekjen Kemensos

Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19, di PN, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui pernah menyerahkan fee dari para vendor proyek bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk atasannya.

Demikian diungkapkan Matheus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos COVID-19 untuk terdakwa bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Adapun atasan Matheus di Kemensos yang disebut menerima uang yakni, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras. Matheus yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin.

Baca Juga:

Saksi Akui Yogas dan Iman Ikram Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus

"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar," kata Matheus di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/6).

Selanjutnya, ketua majelis hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan bansos selain Pepen Nazaruddin. Selain Pepen, kata Matheus, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang.

"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar. Ada lagi Yang Mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," imbuhnya.

Arsip-Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Batubara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Arsip-Suasana persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Hary Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari Saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya hakim Damis kepada Matheus Joko.

"Betul, Yang Mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp 50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp 50 juta empat kali," timpal Matheus.

Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.

Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki.

"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK," ungkapnya.

Baca Juga:

Menguji Kesaksian Terdakwa Bansos di Hadapan Eks Mensos Juliari

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Eks Pejabat Kemensos Akui Ditarget Juliari Kumpulkan Fee Bansos Rp35 Miliar

#Korupsi Bansos #Mensos Juliari #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan