Migrant CARE Nyatakan Sikap atas Eksekusi Mati Siti Zaenab

Rabu, 15 April 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Kemarin, Selasa (14/4), tenaga kerja Indonesia (TKI)Siti Zaenab, dihukum mati pada pukul 10.00 waktu Madinah, Arab Saudi. Migrant CARE, selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan sikap atas eksekusi mati Siti Zaenab.

Bagi Migrant CARE, eksekusi mati terhadap Siti Zaenab mestinya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia. Karena praktek hukuman mati mengakibatkan pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk mendesak Negara lain agar membebaskan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. (Baca: Slank Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati)

Setidaknya saat ini masih ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, China dan Qatar. 59 diantaranya sudah sitetapkan mendapat hukuman mati. (Baca: MUI Minta Pelaku Penyimpangan Seksual Dihukum Mati)

Atas eksekusi terhadap Siti Zaenab, Migrant CARE menyatakan sikap sebagai berikut:

Pada Pemerintah Arab Saudi:

  1. Memprotes keras pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab yang sebenarnya merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena membela diri. Dan Siti Zaenab telah telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman mati dan bahkan lebih berat dari hukuman mati.
  2. Memprotes pemerintah Saudi Arabia yang melakukan eksekusi mati tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini menyalahi konvensi Viena dan tata krama diplomasi.

Pada Pemerintah Indonesia:

  1. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan protes kepada pemerintah Saudi Arabia.
  2. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan persona non grata terhadap duta besar Saudi Arabia untuk RI.
  3. Mendesak pemerintah Indonesia menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia sebagai langkah pertama untuk mendesak Negara lain agar tidak menerapkan hukuman mati bagi buruh migran.
  4. Mendesak pemerintah Indonesia untuk memperbaiki diplomasi pembelaan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
  5. Mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap melanjutkan moratorium penempatan buruh migran ke Saudi Arabia.
  6. Mendesak pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada keluarga Siti Zaenab (2 anak) dan keluarga lain serta menjamin masa depan pendidikan kedua anaknya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan