Meta Cabut Pemblokiran Akun Facebook dan Instagram Donald Trump

Senin, 15 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Meta, perusahaan yang mengelola platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, telah memutuskan untuk mengakhiri pembatasan yang dikenakan pada akun Presiden ke-45 AS, Donald Trump.

Keputusan ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyatakan penghentian penangguhan akun Trump pada Januari 2023, dengan mempertimbangkan status baru Trump sebagai calon presiden dari Partai Republik.

Meta awalnya menghapus akun Trump dari semua platformnya setelah serangan Capitol AS pada 6 Januari 2021, yang dianggap keadaan yang ekstrem dan sangat tidak biasa, lapor Engadget, Sabtu (13/7).

Baca juga:

Donald Trump Ditembak, Jokowi Doakan Kesembuhan

Dewan Pengawas Meta kemudian menilai Facebook tidak konsisten dalam menerapkan hukuman yang sesuai terhadap Trump, yang melanggar pedoman dan standar komunitas Facebook dan Instagram.

Trump dianggap melanggar standar dengan pernyataan-pernyataannya yang memuji pemberontak sebagai 'patriot yang hebat' dalam video yang dirilis setelah serangan Capitol.

Baca juga:

Trump Didenda Rp 1,2 Triliun Karena Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik

Setelah dua tahun penangguhan, Meta memulihkan akun Trump dengan hukuman lebih berat untuk melanggar ketentuan layanan, meski dengan menegaskan bahwa Trump akan tunduk pada standar yang sama seperti pengguna lainnya.

Keputusan ini diambil menjelang konvensi Partai Republik yang akan segera berlangsung, di mana para kandidat presiden akan resmi dinominasikan.

Baca juga:

Meta Izinkan Trump Kembali ke Facebook dan Instagram

Twitter, yang sekarang dikenal sebagai X, juga mengambil tindakan terhadap Trump setelah serangan Capitol, dengan awalnya menangguhkan akunnya selama 12 jam dan kemudian melarangnya sepenuhnya.

Pemilik baru Twitter, Elon Musk, kemudian mengadakan jajak pendapat tentang apakah larangan tersebut harus dicabut, dan akun Trump diaktifkan kembali beberapa hari kemudian setelah hasil jajak pendapat informal tersebut. (waf)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan