Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja
Selasa, 06 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 untuk pekerja agar dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19.
Namun begitu, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Baca Juga:
"Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya keagamaan,” terang Ida dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, ia sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten/kota.
Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR. Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
"Semuanya sudah ditindaklanjuti," kata mantan cawagub Jawa Tengah ini.

Ida menuturkan, mekanisme ini masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas.
"Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata jelas politikus PKB ini.
Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas dia.
Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran THR," kata Ida.
Para buruh meminta THR tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.
"Masa sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Baca Juga:
Kelompok Buruh Tuntut Pembayaran THR Lebaran 2021 Dibayar Penuh
Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.
"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta