Tak Ditahan, Lois Owien Tetap Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan COVID-19, dr Lois Owien telah dipulangkan Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Bareskrim memastikan kasus tersebut tetap berjalan. Termasuk dengan status tersangka dari dr Lois juga dinyatakan tidak akan gugur.

Baca Juga:

Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

“Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melalui keterangannya, Selasa (13/7).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menegaskan pihak kepolisian akan tetap memantau dr Lois. Dr Lois pun telah berjanji untuk tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. ANTARA/ HO-Polri

“Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tukas Slamet.

Polisi menangkap dokter Lois untuk diminta klarifikasi terkait pernyataannya masalah virus Corona yang penuh kontroversi itu.

Baca Juga:

Penampakan dr Lois Owien Digiring ke Bareskrim Polri

Dokter Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lois Owien, dalam wawancara soal ketidakpercayaanya terhadap virus Corona, direkam dan diedarkan melalui Akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan