Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Merasa Tercoreng, La Nyalla Harap Kejati Jatim Pulihkan Nama Baiknya

Noer Ardiansjah - Kamis, 20 Juli 2017

MerahPutih.com - Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam perkara dugaan korupsi hibah Ketua Kadin Jatim, yang mendakwa La Nyalla M Mattalitti.

Saat itu, jaksa melakukan upaya kasasi setelah PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa La Nyalla bebas dari dakwaan dan tidak bersalah.

Kepastian ditolaknya kasasi jaksa oleh Makamah Agung ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum La Nyalla, Soemarso.

"Kasasi dari jaksa sudah ditolak MA. Berarti keputusan sudah inkracht dan pak Nyalla dinyatakan bebas murni" kata Soemarso, saat di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Kamis (20/7).

Soemarso pun berharap agar Kejaksaan Tinggi segera membuka rekening La Nyalla setelah diblokir sejak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk memulihkan nama baiknya.

"Kami tidak menuntut balik atau menuntut pemulihan nama baik. Tapi itu harus secara otomatis dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim," katanya.

Senada dengan Soemardo, La Nyalla pun berharap agar kejaksaan tinggi mau memulihkan nama baiknya, termasuk membuka 3 rekeningnya yang telah diblokir.

"Ya, itu harus dilakukan. Semua harus legawa pada putusan hukum. Kalau nggak mau, ya, biarkanlah. Saya sudah maafkan orang-orang yang menzalimi saya. Biarkan semua berlalu dan jadikan pelajaran kita semua," kata La Nyalla.

Seperti diketahui, kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, negara pun dirugikan senilai Rp1,1 miliar. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Surabaya, Budi Lentera. Baca berita terkait berita Surabaya lainnya di: Ribuan Prajurit Angkatan Laut Dari 42 Negara, Siap Bangun Infrastruktur Lombok

Baca Artikel Asli