Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Merasa Dijebak, Hakim Merry Tantang KPK Buka Rekaman CCTV

Wisnu Cipto - Rabu, 05 September 2018

MerahPutih.com - Tersangka Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengklaim tidak tahu-menahu asal-muasal uang yang ada di meja kerjanya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8). Uang suap itu diduga sebagai pelicin putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan

‎"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya, saya tidak tahu, meja saya itu selalu‎ terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya tidak pernah menerima apapun," kata Merry, saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Helpandi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Bahkan, Merry menantang penyidik KPK menyelidiki Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di ruangannya untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di meja kerjanya. "Saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25 (Agustus 2018)," tutur dia.

Petugas KPK geledah PN Medan
Petugas KPK saat menggeledah kantor PN Medan (MP/Amsal Chaniago)

Diduga, ada penyerahan uang yang terjadi di ruangan Merry pada Sabtu, 25 Agustus 2018. Uang diduga suap pemulusan perkara tipikor untuk terdakwa Tamin Sukardi itu ditaruh seseorang di meja kerja Merry. "Tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry. "Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang."

Tak hanya meminta memeriksa CCTV, Merry juga mem‎ohon agar penyidik menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut. "Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan iapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," tandasnya.

KPK
KPK menunjukkan barang bukti OTT Suap Hakim PN Medan Merry Purba. Foto: MP/Ponco Sulaksono

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.

Merry diduga total menerima uang suap sebesar Sin$280ribu dari Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Pemberian uang kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tersangka Merry diketahui merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 10 tahun penjara. (Pon)

Baca Artikel Asli