Menteri Hanif Lantik Dewan K3 Nasional

Selasa, 12 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melantik Anggota Komisi serta Sekretariat Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) masa kerja Periode Tahun 2017-2021 di Jakarta, Senin (11/12).

Pengukuhan dan pelantikan DK3N itu berdasarkan pada surat Kepmenaker RI Nomor 322 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepmenaker Nomor 253 Tahun 2017 tentang Keanggotaan DK3N Periode 2017-2021.

Tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam merumuskan kebijakan nasional di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Selain itu, DK3N juga melaksanakan penelitian, pendidikan, latihan, pengembangan serta berupaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

"Kita semua tahu bahwa pelaksanaan norma K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan dunia industri saja, tetapi tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat. Karena itu, kita harus bergotong royong, bahu membahu, bersama sama untuk pastikan agar pelaksanaan K3 ini bisa diterapkan diseluruh tempat kerja," kata Menaker.

Menaker menjelaskan, dalam tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla banyak dibangun proyek insfrastruktur mulai dari pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt, jalan tol, pelabuhan, bandar udara, jalan Trans Sulawesi, Trans Sumatera-Aceh, Trans Papua, dan berbagai insfrastruktur lainnya.

"Di tengah pesatnya pembangunan yang berjalan di negeri ini, kita harus pastikan K3, kita terus mendorong pengawasan agar proyek-proyek tersebut bisa dijalankan dengan aman dan menerapkan standar K3 sehingga timbulnya risiko yang timbul akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa kita hindarkan," terang Hanif.

Menaker berharap agar peran dan fungsi DK3N itu dapat saling melengkapi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan bisa bersinergi untuk menanggulangi permasalahan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 menyatakan terjadi kecelakaan kerja sejumlah 105.182 kasus atau menurun jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 110.285 kasus.

Hanif mengaku penurunan itu disebabkan pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang mulai menyadari pentingnya penerapan norma K3 di tempat kerja.

"Pengendalian risiko kecelakaan harus diupayakan secara terus menerus melalui usaha-usaha pendekatan keselamatan baik yang modern melalui pendekatan kesisteman maupun secara sederhana hanya dengan memasang rambu-rambu, tanda keselamatan maupun berperilaku selamat," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan