Mensos Khofifah dan Komnas Perempuan Ajukan RUU Prostitusi
Selasa, 15 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Lemahnya perlindungan terhadap perempuan menjadi persoalan serius di negeri ini. Masalah kekerasan dan eksploitasi pada perempuan bisa berakibat fatal dalam kehidupan sosial.
Persoalan eksploitasi terhadap perempuan disebabkan tidak adanya payung hukum sebagai regulasi yang mengatur tentang human trafficking dan prostitusi.
"Saya sudah sampaikan aduan dari Komnas Perempuan, yang mengajukan undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan, yang didalamnya itu termasuk kekerasan seksual kepada perempuan, didalamnya saya sampaikan draf satu pasal yang didalamnya terkait dengan anti pornografi," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta (15/12).
Undang-undang yang dirancang dan diajukan pemerintah pada Februari 2015 kemarin, melalui Kementerian Sosial, merupakan sebuah cerminan dari lambatnya birokrasi di negeri ini dalam menangani persoalan regulasi dan sistem terkait prostitusi. Padahal prostitusi selain sebagai profesi tertua di dunia, namun memiliki dampak negatif, yang membawa negeri ini terjerembab kedalam jurang kehancuran moral.
"Jadi kita tidak menyiapkan banyak undang-undang, tapi satu undang-undang namun mengcover, karena babnya disiapkan disitu, pasal-pasalnya disiapkan di situ," jelas Mensos Khofifah.(aka)
BACA JUGA:
- Heboh Beredar Foto Nikita Mirzani 'Pamer Paha' di Depan Jokowi
- Nikita Mirzani Bantah Menerima Transfer Uang Rp65 Juta
- Soal Prostitusi Artis Nikita Mirzani Buka Suara
- Terjerat Kasus Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Sindir MKD
- Pakar Hukum: Nikita Mirzani dan Puty Revita Justru yang Pekerjakan Muncikari