Mensesneg Pastikan Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu

Selasa, 16 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak ingin adanya revisi terhadap dua undang-undang terkait pemilihan. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga

Ngotot Revisi UU Pemilu, PKS Siap Lakukan Lobi Politik

"Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2).

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menegaskan dalam UU tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: ANTARA
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: ANTARA

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelas Pratikno.

Oleh karena itu, lanjut Pratikno, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan.

Pratikno berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang," tegas Pratikno. (Knu)

Baca Juga

PKS Sebut Ada Invisible Hand di Balik Penolakan RUU Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan