MerahPutih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Febrie merupakan proses hukum sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa membawa nama Presiden ke dalam polemik.
Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,
kata Prasetyo usai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan proses pemeriksaan terhadap seorang pejabat memperoleh izin Presiden terlebih dahulu.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.
Baca juga:
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pernyataan itu menanggapi komentar Hotman Paris saat mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung beberapa hari lalu. Hotman menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Hotman juga mengaku tidak menerima bayaran dari Febrie karena merasa prihatin terhadap perkara yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya. Bayaran saya supermahal di Indonesia," kata Hotman.
Hotman Sebut Nama Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Hotman mengungkapkan dirinya telah menjadi pengacara Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun. Ia mengaku pernah menangani berbagai perkara hukum Presiden, termasuk saat Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan.
Hotman juga menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara bernilai ratusan triliun rupiah melalui sejumlah penanganan perkara.
Baca juga:
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Ia mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri. Kasus tersebut semula ditangani Mabes Polri sebelum penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Pon)