Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina, Tegaskan Langgar Hukum Internasional

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Februari 2026

MerahPutih.com - Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono dalam rapat United Nations Security Council (DK PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York City, Rabu (18/2).

Sugiono menegaskan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi menurut hukum internasional dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334.

Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” ujar Sugiono dalam pertemuan tersebut.

Baca juga:

Israel Klaim Tanah di Tepi Barat Palestina, Komisi I DPR: Indonesia Harus Lantang Menolak Penjajahan

Pernyataan itu juga merespons perkembangan terbaru di Timur Tengah. Beberapa waktu lalu, Israel menyetujui keputusan untuk mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara.

Kebijakan ini menuai kecaman internasional karena dinilai membuka jalan bagi penyitaan lahan milik warga Palestina apabila mereka tidak dapat membuktikan kepemilikan.

Menurut Sugiono, langkah tersebut berisiko mendorong aneksasi secara de facto serta menciptakan kondisi yang menghambat terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” ucapnya.

Baca juga:

Prabowo Hadiri KTT Dewan Perdamaian di Washington, DPR: Tekan Israel Hentikan Serangan ke Gaza

Lebih lanjut, Sugiono menegaskan bahwa status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut.

“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah sebuah prosedur teknis biasa. Tindakan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki,” jelasnya.

Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian konflik Israel–Palestina berdasarkan hukum internasional dan prinsip solusi dua negara. (Asp)

Baca Artikel Asli