Menlu Palestina Sebut Pendudukan Israel Ilegal

Selasa, 20 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Menteri Luar Negeri (menlu) Palestina Riyad al-Maliki menyampaikan pemikirannya soal pendudukan Israel di negaranya. al-Maliki di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tegas menyatakan pendudukan tersebut bersifat ilegal.

“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ, Senin (19/2) malam waktu setempat, seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

Jumlah Warga Palestina Tewas di Gaza Tembus 27.000 orang

Sidang pengadilan dimulai pada Senin mengenai implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina.

al-Maliki pun mendesak sejumlah pihak agar mulai memperhatikan konflik yang terjadi di Palestina tersebut.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” ujarnya.

al-Maliki juga mengatakan warga Palestina benar-benar menderita terhadap pendudukan tersebut. Sebab hal tersebut merenggut kesejahteraan warga Palestina karena hanya tersisa tiga pilihan, yakni pengungsian, penahanan, atau kematian.

Baca Juga:

UNRWA Badan PBB untuk Pengungsi Palestina Terancam Ditutup

“Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel),” katanya.

Menlu Palestina juga yakin ICJ akan segera memberikan pandangannya terhadap masalah ini. Ia dan rakyat Palestina juga akan selalu berjuang agar permasalahan pendudukan ini segera selesai.

"Proses di ICJ yang dimulai hari ini secara jelas menunjukkan bahwa penjajahan Israel, apartheid, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan,” tutupnya. (ikh)

Baca Juga:

Joe Biden Utus Direktur CIA sebagai Perantara Hamas-Israel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan