Menkumham Tepis Tudingan Intervensi Pemerintah Terkait Kisruh Demokrat

Rabu, 31 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk.

Dengan keputusan ini, pemerintah seakan menepis tudingan yang dilontarkan Partai Demokrat yang menyebut adanya intervensi pemerintah dalam kisruh yang terjadi di partai berlambang mercy biru tersebut.

Baca Juga

Menkumham Tolak Hasil KLB Partai Demokrat

"Kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah parpol," kata Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).

Yasonna mengatakan, pemerintah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani permohonan yang diajukan kubu Moeldoko.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menegaskan pihaknya hanya mendasarkan pada aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah terdaftar di lembar negara.

"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak obyektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan parpol ini," kata Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA/HO
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA/HO

Menkumham Yasonna Laolly menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laolly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).

Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Adapun, terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Tolak Hasil KLB Demokrat, Mahfud Sebut Tudingan Miring ke Pemerintah Terbantahkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan