Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Merahputih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong bukanlah keputusan pribadi. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, Presiden mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.
"Keputusan ini memang memiliki implikasi politik, namun Presiden memiliki pandangan yang lebih luas, yaitu demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Supratman dalam podcast What's Up Kemenkum yang dikutip, Kamis (7/8).
Baca juga:
Ia juga menyatakan bahwa pro dan kontra yang muncul adalah bagian dari dinamika demokrasi. Meskipun demikian, Menkumham menegaskan bahwa Presiden memiliki kekuasaan yang terbatas, tetapi istimewa dalam hal kehakiman, seperti memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Hak prerogatif ini diberikan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi adalah untuk keutuhan bangsa.
"kita memiliki terlalu banyak persoalan saat ini yang harus kita atasi bersama-sama dengan semua kekuatan politik," jelas dia.
Baca juga:
Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan, Dapat Amnesti dari Prabowo
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR. Terbaru, abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Amnesti terbaru diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis bersalah dalam kasus suap terkait tersangka Harun Masiku.