Menko Yusril Ralat Pernyataan Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 22 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Senin (21/1) kemarin begitu habis dilantik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tragedi Mei 1998 bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Namun, Yuril langsung meralat pernyataan itu sehari kemudian. Menurut dia, dalam pernyataannya kemarin yang dimaksud tidak ada pelanggaran HAM berat untuk kategori genosida atau pembantaian etnis saat peristiwa reformasi 1998

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Lebih jauh, Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah, termasuk pernyataan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat pada 1998.

Baca juga:

Yusril Nilai Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri," imbuh Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengaku ikut merumuskan Undang-undang Pengadilan HAM dan paham betul soal peristiwa 98 karena menjadi bagian pemerintahan saat itu. "Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu," tandasnya.

Diberitakan kemarin, Yusril bercerita pelanggaran HAM berat hanya ada pada masa kolonial dan awal kemerdekaan saja. “Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal peran kemerdekaan kita 1960an,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10).

Saat ditanya apakah peristiwa 1998 merupakan pelanggaran HAM berat, Yusril mengatakan tidak dengan sangat singkat. “Enggak,” jawab Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam kesempatan itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan