Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini adalah 11 persen yang sudah diterapkan sejak April 2022. PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa tertentu.

Meskipun dalam regulasi disebutkan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih akan mengkaji secara hati-hati potensi kenaikan atau bahkan penurunan PPN.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026

"Tapi kita pelajari dulu hati-hati," kata Menteri Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).

Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi dan penerimaan negara hingga akhir tahun 2025. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan fiskal.

"Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun," jelasnya.

Baca juga:

Perang Dagang AS-China, Menkeu: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung

Menariknya, Menkeu juga membuka peluang untuk menurunkan tarif PPN pada tahun mendatang demi menjaga dan mendorong daya beli masyarakat.

"Saya sekarang belum terlalu clear, nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN, itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti," tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan