MerahPutih.com - Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta.
Wacana itu juga bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Baca juga:
54 Juta Warga Miskin Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan, Namun 15 Juta Jiwa Desil 6 -10 Masuk PBI JKN
Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari total iuran tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp 4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.
Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan oleh APBN, Menkeu menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026.
Bendahara negara menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak.