Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online
Minggu, 11 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas di Jakarta tetap berpihak pada semua pihak termasuk taksi online.
Menteri Perhuhungan Budi Karya Sumadi mengatakan, perlu ada kelonggaran dalam kebijakan perluasan ganjil genap. Hingga saat ini masih belum ada perbincangan lebih lanjut antara Kemenhub dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Nyate Bareng Ojol, Menhub Budi Janji Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

"Ya kan kalau taksi biasa boleh harusnya mereka (taksi online) boleh," kata Budi usai Nyate Bersama Ojol, Minggu (11/8)).
Kebijakan perluasan ganjil genap diprediksi menyulitkan taksi online dalam mencari nafkah mengingat semakin sempitnya pergerakan mereka. Yang menjadi persoalan menurutnya adalah taksi online tidak memiliki tanda atau kekhususan seperti taksi reguler.
"Pak Yani mulai komunikasi, tapi komunikasinya belum maksimal karena prosesnya cepat. Saat ini taksi online ga bertanda. Jadi ga mendapatkan suatu kekhususan jadi saya serahkan ke teman-teman, pak dirjen dan direktur untuk mencari solusi," kata dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sampai saat ini pembicaraan dengan Pemprov Jakarta masih belum ada kemajuan, dan masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Taksi online pun tidak bisa diberikan stiker khusus, karena sesuai dengan ketentuan dan sebelumnya mereka tidak mau diberikan penanda khusus.
"Nanti akan kami sampaikan, sesuai dengan pesan pak Menhub. Kalau dikasih stiker, stiker apa, mereka sudah banyak stiker dan dulu kan mereka tidak mau pakai stiker," kata Budi.
Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019
Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Baca Juga: Ganjil Genap Diterapkan, BPTJ: Kita Harus Peduli Adanya Polusi
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari. (Knu)