Mengurus Kelangsungan Ekologi Danau Lindu

Rabu, 28 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berusaha untuk menjaga kelestarian ekologi di Danau Lindu. Langkah yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut ialah dengan mengatur garis sempadan Danau Lindu.

"Danau Lindu masuk dalam kawasan lindung, sehingga perlu ditetapkan garis sempandannya," kata Sekretaris Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Sigi, Rabu, (28/2), seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

Sandiaga Sarankan Wisatawan Melancong ke Indonesia Ketimbang Thailand

Menurut data Pemkab Sigi, Danau Lindu berlokasi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Danau ini memiliki luas 34,88 kilometer per segi dan kedalamannya mencapai 72,6 meter.

Selain itu, lanjut Nuim, pengaturan garis sempadan terwujud berkat kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan melibatkan pemangku kepentingan maupun akademisi Universitas Tadulako Palu.

Baca Juga:

Healing, Alasan Gen Z dan Millenials Liburan

Di sekitar danau sigi terdapat pemukiman warga yang membutuhkan sumber daya dari sana. Maka dari itu, pengaturan garis sempadan perlu dilakukan agar pencarian sumber daya tetap berjalan tanpa merusak estetika danau.

"Sebelum ditetapkan maka perlu dilakukan kajian. Tahapan ini sedang berproses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR)," ujarnya.

"Pemkab Sigi berkomitmen menjadikan Danau Lindu bersih dari sampah dan indah dipandang. Danau ini juga merupakan salah satu objek wisata daerah," tutup Nium. (ikh)

Baca Juga:

RedDoorz Laporkan Data Pertumbuhan Pendapatan Q4 2023

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan