Mengulas Isi Pergub No: 206/2016 yang Jadi Perdebatan Anies vs Ahok Soal IMB
Senin, 24 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi sorotan. Gara-garanya, dia menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju atau Pulau D proyek reklamasi teluk Jakarta.
Dia ramai-ramai diprotes. Terutama oleh kalangan penolak reklamasi Jakarta. Keputusan Anies untuk menerbitkan IMB itu melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga membuat masyarakat kaget. Sebab, saat masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, Anies juga selalu gembar-gembor menolak reklamasi jika terpilih.
Namun, seperti yang diketahui, Anies menerbitkan IMB melalui Dinas PTSP DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare. IMB tersebut bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018. IMB ini diterbitkan November 2018.
BACA JUGA: Alasan Anies Terbitkan 932 IMB Pulau Reklamasi
Tapi Anies seolah punya “tak-tik ngeles”. Dia mengaku penerbitan IMB terpaksa dilakukan atas konsekuensi Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yang dibuat gubernur sebelum dia: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Publik makin gempar.

Ahok langsung menanggapi pernyataan Anies dengan kata-kata menohok. “Sekarang gubernurnya (Anies) pintar ngomong. Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tutur Ahok.
BACA JUGA: Ahok: Anies Pinter Ngomong Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Ahok mengklaim, selama menjabat sebagai orang nomor satu di pemerintahan DKI Jakarta, dia tak pernah menerbitkan IMB reklamasi berdasarkan Pergub No: 206/2016. “Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB kan aku pendukung reklamasi," imbuhnya.
Nah, kini mari telaah lagi apa saja sih yang sebenarnya diatur dalam Pergub No:206/2016. Apakah di dalamnya juga mengatur penerbitan IMB di kawasan reklamasi?
Sebelum masuk pada isinya, kamu perlu tahu apa sih pertimbangannya Ahok menerbitkan pergub ini. Nah dalam pertimbangannya tertulis:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No: 8/1995 telah diatur mengenai penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan Pantai Utara Jakarta
b. Bahwa kawasan strategis Pantai Utara Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dikembangkan berdasarkan Peraturan Daerah No: 1/2012 tentang Rencana Tata Tuang Wilayah 2030.
c. Bahwa dalam rangka persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan sambil menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panduan Rancang Kota yang bersifat indikatif.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
BACA JUGA: PKS Kompak dengan PDIP, Tuntut Anies Jelaskan IMB Reklamasi ke Publik
Dari pertimbangan tersebut bisa diketahui bahwa sejatinya Pergub ini adalah bentuk persiapan dan perencanaan pembangunan kawasan reklamasi sambil menunggu ditetapkannya Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategus Pantai Utara Jakarta. Yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Sebenarnya ada dua Raperda yang disiapkan Pemprov DKI untuk menaungi pulau reklamasi yang telanjur dibuat itu. Yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS)
Dalam Pasal 2 Pergub ini dituliskan bahwa penyusunan panduan rancang kota Pulau C, D dan E dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam persiapan dan perencanaan pembangunannya.
Tujuannya (Pasal 3) agar tercipta kawasan yang terpadu melalui konsep superblok dengan fungsi perumahan horizontal, perumahan vertikal, kegiatan pariwisata dan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa. Sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota menjadi lebih terarah.
Di Pasal 6 lantas tercantum strategi penataannya adalah dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang ada dengan menyempurnakan nilai intensitas kawasan di tepian laut dengan yang berada di tengah-tengah pulau. Dan terintegrasi dengan akses pedestrian antarblok dan superblok.
BACA JUGA: Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Kembali Sebut Nama Ahok
Selain itu harus ada penyedian ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik pada lahan privat. Termasuk rencana arsitektur lansekap serta prasarana dan sarana lainnya. Seperti jaringan utilitas dan energi. Pengolahan limbah cair dan sampah. Serta pemenuhan kebutuhan air bersih.
Kemudian di Pasal 8. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sistem sarana dan prasarana di kawasan hasil reklamasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan pihak ketiga. Yakni pihak yang mengembangkan pulau tersebut. Kewajiban itu akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengembang.
Hal terpenting yang juga diatur dalam pergub ini adalah, apabila Perda tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta sudah ditetapkan, maka pergub ini harus disesuaikan dengan perda tersebut. “Segala risiko atas hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Pulau C, D dan E,” tulis Pasal 9 huruf a.
BACA JUGA: Mengukur Keberanian DPRD Menginterplasi Anies di Polemik IMB Reklamasi
Pergub yang secara keseluruhan memuat 11 pasal itu memang tak secara langgung menyinggung soal IMB.
Untuk diketahui, sejak kali pertama isu penerbitan IMB ini muncul, Anies kerap menyampaikan penjelasannya cuma lewat rilis. "Suka atau tidak terhadap isi pergub ini. Faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," kata Anies dalam keterangan tersebut.
Anies pun ogah mencabut Pergub tersebut dengan alasan pergub merupakan keputusan institusi Gubernur. Dia mengaku harus menjaga kredibilitas institusi itu. "Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan," kata Anies.
Nah, alasan Anies itu dianggap Ahok lucu. “Soal susah cabut pergub sebenarnya kontradiktif sama keputusan dia mengubah pergub soal motor lewat Thamrin dan lain-lain. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia biasa ubah kok pergubnya," sindir Ahok. (*)
BACA JUGA: Anies Lukai Kaum Pendukung Anti Reklamasi