Mengintip Tumpukan Bambu Pagar Laut Pesisir Tarumajaya Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Alat berat escavator dari PT TRPN usai membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021, PT TPRN dikenakan tiga jenis sanksi administratif yakni denda administratif, pembongkaran bangunan dan struktur, dan pemulihan fungsi ruang laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN yang merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan