Mengintip Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Palmerah Jakarta Barat
Selasa, 04 Februari 2025 -
Merahputih.com - Petugas menata gas elpiji 3 kg bersubsidi saat distribusi di pangkalan gas di Kawasan Palmerah, Jakartra Barat, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran. HHal ini berakibat agen resmi kewalahan melayani pembelian gas 3 Kg bersubsidi karena kota dibatasi 150 hingga 200 tabung gas per hari. Selain itu pembeli harus menyertakan KTP untuk pembelian 1 tabung gas. (MP/Didik Setiawan).