Mengintip Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Palmerah Jakarta Barat

Merahputih.com - Petugas menata gas elpiji 3 kg bersubsidi saat distribusi di pangkalan gas di Kawasan Palmerah, Jakartra Barat, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran. HHal ini berakibat agen resmi kewalahan melayani pembelian gas 3 Kg bersubsidi karena kota dibatasi 150 hingga 200 tabung gas per hari. Selain itu pembeli harus menyertakan KTP untuk pembelian 1 tabung gas. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng

Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Gas Elpiji 3 Kilogram Bakal Dipatok Satu Harga di Seluruh Indonesia, Mulai Berlaku 2026

Libur Panjang Hari Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Tambah 750.360 Tabung Elpiji

Beroperasi di Jakarta, Pengoplos Elpiji Bersubsidi Tipu Konsumen Setahun Lebih

Sindikat Pengoplos Pindahkan Elpiji bersubsidi ke Nonsubsidi di Jakut dan Jaktim, Negara Rugi Rp 16 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengoplosan dan Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas, Pelaku Raup Keuntungan Rp 10 M Setelah Pindahkan Isi LPG 3 Kg
