Beroperasi di Jakarta, Pengoplos Elpiji Bersubsidi Tipu Konsumen Setahun Lebih


Rilis Bareskrim Polri Soal Pengoplosan Gas. (foto: Merahputih.co/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri membongkar sindikat pengoplos elpiji 3 kilogram bersubsidi di Jakarta Timur dan Utara. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut ada 10 tersangka dalam sindikat ini.
Mereka terdiri dari lima tersangka pada tempat kejadian perkara Jakarta Utara dan lima pelaku di Jakarta Timur. Lima tersangka yang ditangkap di TKP Jakarta Utara berinisial KF, MR, W, P, dan AR selaku supir dan penyuntik. “Adapun satu orang berinisial RT masih dalam pencarian," kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).
Nunung mengatakan praktik curang yang dilakukan para pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. “Sedangkan di Jakarta Timur sejak setahun lalu,” ungkap Nunung.
Nunung menyebut modus operandi para tersangka ialah membeli dan mengangkut elpiji 3 kilogram yang bersubsidi dari warung-warung atau pangkalan elpiji sekitar. Isi elpiji subsidi tersebut kemudian disuntikkan atau dipindahkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi dengan ukuran 12 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram, serta menjualnya di berbagai wilayah di Jakarta.
Tersangka BS, kata dia, merupakan pemodal dan yang membiayai kegiatan pengoplosan ini. "Tersangka BS mengendalikan pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi dan penjualan elpiji hasil penyuntikan atau pengoplosan,” katanya. Sementara itu, tersangka HP dan JT berperan sebagai penyuntik gas, tersangka BK berperan sebagai sopir serta penyuntik, dan tersangka WS selaku kernet sopir.
Baca juga:
Dari TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 699 tabung gas, 6 buah regulator pendek, 1bungkus lem selang, 5 buah kantong besar berisi tutup segel berkode tabung warna kuning, dan 1 buah kantong kecil yang berisi karet atau seal tabung gas.
Dari TKP Jakarta Timur, barang bukti yang disita antara lain 462 tabung gas, 3 unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung elpiji, delapan regulator selang penyambung elpiji, dua ikat tutup tabung elpiji 50 kilogram warna oranye, dan satu kantong tutup tabung elpiji 12 kilogram warna kuning.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg

Pertamina Tambah 1,2 Juta Tabung Gas Subsidi 3 Kilogram, Antisipasi Lonjakan Saat Libur Maulid Nabi di Jateng

Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Gas Elpiji 3 Kilogram Bakal Dipatok Satu Harga di Seluruh Indonesia, Mulai Berlaku 2026

Beroperasi di Jakarta, Pengoplos Elpiji Bersubsidi Tipu Konsumen Setahun Lebih

Sindikat Pengoplos Pindahkan Elpiji bersubsidi ke Nonsubsidi di Jakut dan Jaktim, Negara Rugi Rp 16 Miliar

Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengoplosan dan Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3 Kg
