Polda Metro Jaya membenarkan telah mengeluarkan surat permintah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4).
Argo menegaskan, tujuan Polda Metro Jaya mengeluarkan surat itu adalah agar persiapan pelaksanaan Pilgub Putaran Dua pada 19 April mendatang dapat dilaksanakam dengan aman dan tertib.
Dengan penundaan sidang juga diharapkan membuat situasi dan kondisi kondusif tak ada pengerahan massa pada masa tenang Pilgub putaran kedua.
"Karena dimungkinkan ada pengerahan masa maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada. Begitu juga penundaan pemeriksaan Cagub Anies dan Sandiaga," jelas Argo.
Untuk itu, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penundaan sidang Ahok dan proses hukum terhadap Anies dan Sandiaga. "Untuk keamanan boleh saja," ungkap Argo.
Surat bernomor B/5006/IV/2017/Datro yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan itu sendiri telah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, belum diterima oleh PN Jakarta Utara.
Dalam suratnya, Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta kepada PN Jakarta Utara untuk melakukan penundaan sidang ahok dan proses hukum terhadap Anies dan Sandi yang saat ini tengah berstatus sebagai terlapor dalam berbagai kasus. Iriawan meminta seluruh proses hukum dan sidang dilanjutkan pasca Pilgub DKI putaran kedua yang digelar 19 April mendatang.
Dasar penundaan itu adalah analisa dan evaluasi tentang Perkembangan Situasi Kamtibmas DKI Jakarta dan Sekitarnya. Selain itu, adanya potensi kerawanan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok. (Ayp)
Baca juga liputan lain mengenai sidang Ahok di sini: PN Jakarta Utara Belum Terima Surat Pemunduran Sidang Ahok