Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas

Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Dalam implementasinya, Mendikdasmen menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital untuk menjamin anak-anak Indonesia bebas dari bahaya kecanduan gawai.

Baca juga:

Batasi Gawai di Sekolah, Mendikdasmen Ingin Kosentrasi Belajar di Kelas Tidak Terganggu

Dengan kolaborasi itu, pemerintah berharap lahir budaya digital sehat yang mendukung tumbuh kembang anak sekaligus menciptakan lingkungan belajar aman dan nyaman.

Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Pembelajaran Boleh Pakai Gawai dengan Aturan Jelas

Melalui SE itu, Abdul Mukti juga mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

(tetap) Memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas,

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

Mendikdasmen menegaskan SE bertujuan untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid. SE juga bertujuan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

Baca juga:

Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi

"Penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid," dikutip dari SE Mendikdasmen.

Peran Orangtua di Rumah

Untuk di rumah, Abdul Mu’ti meminta orangtua mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dengan menerapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.

Baca juga:

Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai

Lewat Prinsip 3S, Kemendikdasmen mendorong orangtua membiasakan penggunaan gawai secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di rumah.

Tak hanya itu, orangtua diminta memanfaatkan panduan literasi digital yang tersedia di platform Rumah Pendidikan melalui tautan s.id/bukuliterasidigital-orangtua. (*)

Baca Artikel Asli