Mendes Bakal Hadiri Sidang Kasus Suap Auditor BPK

Selasa, 19 September 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di persidangan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai predikat wajar tanpa pengecualian Kemendes.

Eko bakal menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni, Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo, besok, Rabu (20/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Besok kami menghadirkan Mendes (Eko Putro Sandjojo)," kata jaksa penuntut KPK Takdir Suhan lewat pesan singkat, Selasa (19/9).

Selain menghadirkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Jaksa Penuntut KPK juga mendatangkan salah satu auditor BPK.

"Dari BPK, anggotanya Andi Bonanganom (yang hadir) minggu lalu," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bila Eko bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp 240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bakal mendalami pertemuan antara Eko dan Anwar dengan auditor BPK yang telah menjadi tersangka suap dan pencucian uang itu. "Nanti akan didalami lagi. Kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengadilan," katanya. (Pon)

Baca berita terkait kasus suap auditor BPK lainnya di: KPK Periksa Dua Saksi TPPU Auditor BPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan