Mendagri Nonaktifkan Ahok, Djarot Plt Gubernur Jakarta
Selasa, 09 Mei 2017 -
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, jajarannya sedang menunggu salinan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera menetapkan Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia menyebut, salinan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama.
"Dari dasar salinan yang akan kami terima dari pengadilan negeri, pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya untuk memberhentikan Pak Ahok dan mengangkat wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur," kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/5).
Tjahjo menjelaskan, tahapan-tahapan tersebut merupakan prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sama juga kaya gubernur Riau, gubernur Banten, gubernur Sumatera Utara,” ujar Tjahjo singkat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a. (Fdi)
Baca juga berita lain tentang sidang vonis Ahok dalam artikel: Ahok Divonis 2 Tahun, Pemuda Muhammadiyah Puas