Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana

Selasa, 09 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dari jabatannya. Sanksi ini dijatuhkan karena Mirwan berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana.

“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” kata Tito, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Mendagri menambahkan, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Baca juga:

Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra

“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” imbuh Tito.

Surat keputusan (SK) pemberhentian sudah diterbitkan, sekaligus SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Tito menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun, lanjut dia, sesuai aturan sanksi yang diberikan adalah pemberhentian sementara.

Baca juga:

Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” tandasnya, dikutip Antara.

Dari catatan Kemendagri, wilayah terdampak bencana di Aceh Selatan meliputi 6 kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 orang mengungsi di empat titik pengungsian. Selain itu, 750 rumah rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, serta 70 hektar tambak gagal panen. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan