Mendag Amankan Ratusan Gas LPG 3 Kg Kurang Volume di Sumut

Senin, 01 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengamankan ratusan gas LPG 3 kilogram di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu, (30/6).

Penindakan tersebut dilakukan lantaran pihak swasta melanggar prosedur standar operasional (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg. Indikasi pelanggaran terlihat dari berat tabung kosong yang tidak seragam setelah pengisian tabung LPG 3 kg. Berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung, rata-rata kesalahan sebesar 71 g.

"Secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang. Kalau kurang, pasti merugikan dan dicek apakah pengisian sesuai SOP," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya, Senin (1/7).

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan itu merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

Baca juga:

Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk imbauan kepada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas. Kemendag selalu mengecek dan kini Pertamina Patra Niaga semakin ketat dalam pengawasan. "Setelah keliling mengecek, sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," jelas Zulhas.

Mendag mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kemendag bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan, beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan. Semua ada standarnya, tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumen," urainya.

Ketua Umum (Ketum) PAN ini menegaskan Kemendag harus mengawasi terus SPPBE dalam rangka pembinaan. "Kami tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," tegasnya.(Asp)

Baca juga:

Beli LPG 3 Kilogram Mesti Pakai KTP, DPR Khawatir Penyalahgunaan Data Penduduk di Tingkat Penjual

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan