Menaker: THR Paling Lambat 10 Juli
Rabu, 01 Juli 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-7) atau 10 Juli 2015.
"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (1/7) sebagaimana disitat Antara.
Menaker juga mengingatkan bahwa pekerja dengan status alih daya (outsourcing), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan waktu pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan yang dirayakan masing-masing pekerja.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Surat edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menaker mengingatkan pihaknya akan mengenakan sanksi adnimistrasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Misalnya secara administraif kita bisa kenakan penundaan pelayanan.
"Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif pada kesempatan terpisah. (Luh)
Baca Juga:
Menteri Hanif Dhakiri Ikut Demo Buruh di Depan Istana Negara